Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu dengan pimpinan KPK membahas draft RUU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015). Fadli Zon yang juga President Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) juga menyerahkan kepada KPK hasil Konferensi ke-6 GOPAC di Yogyakarta, 6-8 Oktober 2015, terkait pemberantasan korupsi.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan usulan pemerintah agar Badan Narkotika Nasional (BNN) ditingkatkan statusnya menjadi kementerian harus dikaji terlebih dahulu.

“Jadi jangan tiba-tiba membentuk badan, karena ada aturan mainnya,” kata Fadli di Jakarta, Jumat (11/3).

Dirinya setuju perlu upaya serius dalam memerangi narkoba, namun peningkatan status BNN itu tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fadli mendukung niat pemerintah untuk peningkatan status BNN karena dinilai sebagai upaya serius dalam pemberantasan narkoba.

“Terlepas dari itu (dikaji dahulu), harus didukung dan disetujui karena niatnya bagus untuk mendukung pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Fadli, BNN sudah maksimal dalam menjalankan tugas, namun perlu penambahan anggaran dalam upaya mendukung pemberantasan narkoba.

Diketahui pemerintah akan menaikkan status BNN menjadi setingkat kementerian. Rencana peningkatan status itu berdampak kepada Kepala BNN yang akan ditingkatkan statusnya menjadi setara menteri.

Status golongan pegawai setingkat deputi dan kepala juga akan ditingkatkan agar bisa setara dengan kementerian.

Hal itu diharapkan mempermudah BNN untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara