Jakarta, Aktual.com – Koalisi sejumlah kelompok masyarakat sipil mengkritik rencana Pemerintah menambah satu pasal pada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena ketentuan baru itu diyakini bermasalah.

“Penambahan satu pasal terakhir justru kontradiktif (bertentangan, Red) dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah dan justru rentan disalahgunakan,” kata Koalisi Serius Revisi UU ITE dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (11/6).

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo bulan lalu mengumumkan, pihaknya merekomendasikan rencana penambahan satu pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 45C.

Pasal 45C akan mengatur ketentuan soal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

“Keonaran yang dimaksud di sini terjadi di ruang fisik/nyata dan bukan di ruang digital/maya,” kata Sugeng lewat keterangan tertulisnya bulan lalu.

Terkait rencana itu, Koalisi Serius Revisi UU ITE berpendapat adanya Pasal 45C berpotensi menambah kasus kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggunakan haknya berpendapat dan berekspresi di ruang digital.

Karena itu, dalam salah satu poin tuntutannya, Koalisi Serius meminta Pemerintah menghapus Pasal 45 C dalam rencana penambahan.

“Pasal 45C diadopsi dari Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946, produk hukum yang dulu dibuat pada zaman keadaan darurat. Dalam situasi normal (bukan situasi darurat atau perang), penerapan hukum semacam ini dalam UU ITE justru jadi pertanyaan besar,” sebut Koalisi Serius.

Tidak hanya kritik terhadap Pasal 45C, Koalisi Serius Revisi UU ITE juga mendorong Pemerintah transparan dan serius melibatkan publik dalam upaya menghilangkan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Terkait itu, Koalisi Serius menyampaikan tiga tuntutannya, antara lain mereka meminta proses penyusunan yang terbuka dan sungguh-sungguh melibatkan publik sebagai masyarakat yang terdampak oleh UU ITE; membuka ke publik dokumen Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pedoman Penafsiran Pasal-Pasal Bermasalah dalam UU ITE yang akan jadi pijakan dalam melakukan revisi terbatas UU ITE.

“Membuka hasil kajian yang dilakukan Tim Revisi UU ITE,” kata Koalisi Serius Revisi UU ITE menambahkan.

Dalam keterangan yang sama, koalisi itu juga meminta Pemerintah memperhatikan pasal-pasal lain dalam UU ITE yang diyakini bermasalah. Pasal-pasal itu, di antaranya Pasal 26 tentang penghapusan informasi dan Pasal 40 ayat 2A dan 2B tentang pemutusan akses.

Tim Kajian UU ITE sejauh ini belum dapat dihubungi langsung untuk diminta tanggapannya soal tuntutan dari Koalisi Serius Revisi UU ITE.

Koalisi Serius Revisi UU ITE merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil di Indonesia, yaitu Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, dan LBH Jakarta.

Organisasi lainnya, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI).(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i