Jakarta, Aktual.co — Pemerintah berencana akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh Badan) untuk perseroan terbuka. Tarif pajak korporasi tersebut akan diturunkan dari 25 persen menjadi 17,8-17,5 persen.
Kepala Staf Kepresiden, Luhut Pandjaitan mengatakan penurunan tarif pajak tersebut bertujuan agar perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak memindahkan operasinya ke luar negeri, seperti Singapura. “Presiden sudah memerintahkan ini (penurunan tarif pajak),” ujar Luhut di Istana Negara Kepresidenan Jakarta, Senin (11/5).
Namun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan revisi PPh tersebut baru akan direvisi tahun depan. Pasalnya, kata dia, harus dilihat terlebih dulu alasan penurunan pajak tersebut dengan baik.
“Ngga ada jaminan kalau kita menurunkan, Singapura tidak akan menurunkan juga. Kita ngga boleh beradu dengan mencari tarif pajak yang paling rendah,” pungkas Bambang di Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (12/5).
Artikel ini ditulis oleh:













