Jakarta, Aktual.com – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menyatakan rencana pengajuan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan dari hasil Rapat Kerja Nasional Muhammadiyah di Jogjakarta beberapa waktu lalu.
“Keputusan itu merupakan hasil Raker Muhammadiyah pada 26-28 Agustus, di Yogjakarta,” terangnya dalam konferensi pers di Gedung PP Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Disampaikan, Rakernas Muhammadiyah membahas berbagai program kerja. Dari masalah sosial, politik, hukum, hak asasi manusia hingga problem masyarakat kekinian di berbagai daerah. UU Pengampunan Pajak menjadi salah satu bahasan, dimana Muhammadiyah melihat penerapan Undang-Undang tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat tingkat bawah.
“Salah satu persoalan yang dibahas rakernas adalah UU Tax Amnesty, yang praktiknya di daerah-daerah menimbulkan keresahan. Masyarakat dalam keadaan panik apa yang harus dilakukan. Ini di masyarakat tingkat bawah,” kata Busyro.
Ditekankan pula bahwa Muhammadiyah akan berjuang di Mahkamah Konstitusi dengan harapan UU Pengampunan Pajak ditangguhkan. (Baca: Muhammadiyah Bakal Gugat UU Tax Amnesty)
Rencananya, lanjut Busyro, keputusan Rakernas itu nantinya dibahas lagi dalam rapat pleno PP Muhammadiyah 7 September mendatang. Jika disepakati bersama, nantinya PP Muhammadiyah mematangkan teknis permohonan untuk selanjutnya diajukan ke MK. (Baca: Enam Poin Rekomendasi Rakernas MHH Muhammadiyah)
“Jadi harus disepakati rapat pleno pimpinan 7 September. Kalau disepakati kami ajukan. Sembari menempuh itu, upaya sosialisi ke masyarakat kami, konpres, untuk merespon inisiatif bersama. Kami berusaha memperjuangkan kepentingan, (masyarakat) jangan sampai jadi korban,” ujarnya.
*Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: