Kemudian juga layanan ARIA (Aplikasi Industri Reksadana); layanan E-Reporting Perusahaan Efek; layanan Portal Bapepam E-Gov; layanan SILKM (Sistem Informasi LKM); layanan SIRIBAS (Sistem Informasi Risk BasedSupervision IKNB); dan ayanan FCC (Financial Customer Care).
Selanjutnya, layanan SIPMI (Sistem Informasi Pelaporan Market Intelligence); layanan SIPEDULI (Sistem Informasi Pengembangan Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen); layanan OJKWay; layanan E-Licensing Perbankan; layanan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan); layanan SIKEPO (Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online); dan layanan-layanan online lainnya.
“Sampai saat ini juga belum ada laporan mengenai jaringan Teknologi Informasi OJK yang terinfeksi virus ini,” katanya.
OJK akan mengumumkan informasi lebih lanjut terkait pengaktifan kembali jaringan internet di kesempatan pertama.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka