Pascapengampunan pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, periode pengampunan pajak akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017. Program tersebut telah dimulai sejak awal Juli 2016. DJP berkomitmen membina, mengawasi, dan mengingatkan komitmen para wajib pajak, terutama mereka yang telah mengikuti program pengampunan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa setelah amnesti pajak berakhir maka DJP akan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya.
Ken menjelaskan bahwa mengikuti amnesti pajak adalah hak wajib pajak, dan hak otoritas pajak adalah menerapkan penegakan hukum setelah periode pengampunan berakhir.
Penegakan hukum itu dilakukan melalui implementasi Pasal 18 UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak yang berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPT laporan pajak.
Wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program pengampunan pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.
Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tersebut merupakan wujud keadilan bagi wajib pajak yang patuh dan telah mengikuti program amnesti pajak.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka