Yogyakarta, Aktual.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Kumuh yang dibahas sejak 2016 sudah masuk dalam proses finalisasi, dan diharapkan dapat segera ditetapkan sehingga program penanganan kawasan kumuh semakin terukur.
“Sekarang masih dalam proses finalisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM yang difasilitasi Biro Hukum DIY,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Hendra Tantular di Yogyakarta, Minggu (19/2).
Kota Yogyakarta merupakan salah satu dari beberapa kota lain seperti Solo, Bogor dan Bangka Belitung yang memperoleh pendampingan dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk menyusun Raperda tentang Kawasan Kumuh.
Kementerian Pekerjaan Umum memberikan kerangka naskah akademik untuk penyusunan raperda namun tetap harus disesuaikan dengan kondisi Kota Yogyakarta.
Di dalam peraturan tersebut, lanjut Hendra, akan diatur mengenai hak dan kewajiban dalam penataan kawasan kumuh termasuk masyarakat yang bermukim di dalamnya. Sebagian besar kawasan kumuh di Kota Yogyakarta berada di bantaran sungai.
Hendra mencontohkan, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai yang masuk dalam kawasan larangan hunian memiliki hak atas informasi tersebut. “Saat mereka bersedia memundurkan bangunan tempat tinggalnya, maka perlu ada kompensasi kepada warga tersebut,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, keberadaan peraturan daerah tersebut dapat menjadi acuan bagi berbagai pihak saat akan menjalankan program penanganan kawasan kumuh, termasuk memudahkan pemerintah pusat saat akan memberikan bantuan ke daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 216 Tahun 2016, total kawasan kumuh di Kota Yogyakarta mencapai 264,9 hektare atau berkurang dibanding luasan kawasan kumuh pada 2014 yaitu 278 hektare.
Kawasan kumuh tersebut terbagi menjadi tiga kategori yaitu kumuh rendah sekitar 20 hektare, sedang 216 hektare dan tinggi 27 hektare.
Saat ini, salah satu program penanganan kawasan kumuh yang dijalankan di Kota Yogyakarta adalah program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang menyasar 10 kelurahan yaitu Baciro, Brontokusuman, Bumijo, Kricak, Tegalrejo, Sorosutan, Purbayan, Ngupasan, Prawirodirjan dan Klitren.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta juga memperoleh bantuan dana Rp15,5 miliar dari pemerintah pusat pada 2015 untuk penanganan kawasan kumuh namun hanya terserap Rp8,5 miliar dan pada 2016 memperoleh bantuan Rp27 miliar yang dijalankan oleh Satuan Kerja di tingkat DIY. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu