Jakarta, Aktual.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) memang sempat membuat masyarakat, terutama masyarakat kecil merasa resah, karena merasa diharuskan untuk ikut program ini.

Padahal tujuan awal program tax amnesty ini untuk menyasar dana-dana di luar negeri yang harus direpatriasi untuk pembangunan nasional seperti yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo. Kalangan bankir pun sependapat dengan Presiden tersebut.

“Sasaran sosialisasi bagi kami memang memang diarahkan ke nasabah-nasabah menengah dan besar dengan tujuan menarik dana-dana yang ada di luar negeri seperti arahan Pak Presiden,” jelas Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo, di Jakarta, Rabu (31/8).

Apalagi sejauh ini, dengan peraturan investasi yang terbuka sangat memungkinkan dana-dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri bisa ditarik kembali ke Indonesia.

“Sampai saat ini, pertumbuhan deklarasi, pengajuan, dan realisasi dana tax amneaty sudah bagus. Makanya, kami siap mendukung program pemerintah ini,” ujar Tiko, sapaannya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, program amnesti pajak tujuan utamanya menyasar kepada wajib pajak-wajib pajak asal Indonesia yang menyimpan uang dan investasi di luar negeri.

Presiden mengatakan kebijakan dan peraturan Dirjen Pajak sudah cukup untuk menjelaskan wajib pajak mana yang perlu mengikuti program amnesti pajak itu.

Dan di peraturan itu sudah tegas, bagi para petani, nelayan, serta pensiunan tidak perlu mengikuti amnesti pajak.

Peraturan Dirjen Pajak tersebut bernomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam peraturan itu dipaparkan, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia serta subyek pajak warisan yang belum terbagi dan penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Untuk profesi di bawah PTKP sendiri, dalam peraturan itu diperbolehkan tidak menggunakan hak pengampunan pajak. Untuk diketahui, plafon atau batasan PTKP itu saat ini adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun.

Sementara terkait capaian dana tax amnesty, hingga Selasa (30/8) kemarin, dana repatriasi masih sangat sedikit, yakni Rp9,6 triliun. Sedang dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp98,4 triliun, dan deklarasi luar negeri sebanyak Rp17,9 triliun. Tapi yang lebih parah lagi, uang tebusan hanya mencapai Rp2,62 triliun (atau 1,6% dari target sebesar Rp165 triliun).

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan