Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi UU MD3 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4). Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) segera rampung pada Masa Persidangan IV yang akan berakhir pada pekan terakhir April 2017 AKTUAL/Tino Oktaviano
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi UU MD3 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4). Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) segera rampung pada Masa Persidangan IV yang akan berakhir pada pekan terakhir April 2017 AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Menko Polhukam resmi membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Rezim menganggap HTI sebagai ormas terlarang yang anti NKRI dan Pancasila sebagai ideologi negara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pun mempersilahkan ‎HTI untuk menempuh jalur hukum apabila tak terima dengan keputusan tersebut.

“Ya sesuai ketentuan perundang-undangan, sesuai aturan saja lah‎,” kata Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5).

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan bahwa pemerintah membubarkan HTI setelah menggelar rapat terbatas (Ratas) dengan agenda pembahasan pembubaran ormas anti-Pancasila.

Pengambilan keputusan bersifat final karena ormas HTI tidak ‎mengakui Pancasila sebagai ideologi negara. ‎Sehingga, aktivitas HTI dinilai dapat menimbulkan benturan di masyarakat serta menganggu keamanan dan mengancam keutuhan bangsa. (Selengkapnya: Alasan NKRI, Wiranto: Pemerintah Sepakat Bubarkan HTI).

Laporan: Fadlan Syiam Butho

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby