Jakarta, Aktual.co — Laporan terhadap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tampaknya tidak main-main. Setelah bertemu dengan pihak Bareskrim Mabes Polri selama hampir 3 jam, Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy Timber keluar dengan menunjukkan surat laporan resmi.
Sambil menunjukkan secarik kertas laporan bernomor ppl/48/1/2015/bareskrim, Mukhlis melaporkan Adnan Pandu dengan dua pasal sekaligus.
“Pasal yang kita laporkan adalah tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Serta turut serta melakukan tindak pidana pasal 266 junto pasal 55 KUHP Pidana,” kata Mukhlis, di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Sabtu (24/1).
Di laporan tersebut, Adnan dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum perusahaan PT Daisy Timber bersama Indra Warga Dalam.
“Kasusnya tahun 2006, Adnan Pandu Praja merampok perusahaan. Yang melaporkan dia adalah cucunya Adnan Malik. Keyakinan alat bukti. Kita yakin, kita kembalikan kepada penegak dan penyidik untuk memeriksa, memanggil sebagai apa dan mengadili. Agar dia tahu dampak dari dia mengambil hak orang,” kesalnya.
Menurut Mukhlis, Adnan Pandu merebut perusahaan milik orang lain dengan cara-cara yang kotor.”Kami minta Mabes Polri segera menangkap Adnan dan polisi di daerah yang terlibat karena membiarkan kasus ini. Kita minta saham dikembalikan, kita minta Mabes Polri fair,” imbuh Mukhlis.
Artikel ini ditulis oleh:

















