Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Demikian dikatakan Jaksa agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad saat menggelar konferensi persnya di kompleks Kejagung, Jakarta.
“Penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya,” kata Noor Rachmad, Senin (22/2).
Ia menerangkan, ada dua alasan yang melatarbelakangi pihaknya menghentikan tuntutan terhadap perkara tersebut. Yang pertama adalah tidak cukup bukti dan yang kedua karena kasus tersebut sudah kedaluarsa.
“Itu yang melandasi diterbitkannya surat keputusan atas nama tersangka,” ucap dia.
Penghentian tuntutan terhadap perkara Novel Basewedan tertuang dalam surat keutusan bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandangani oleh Kajari Bengkulu Made Sudarmawan.
“Dengan diterbitkannya surat ini, maka penanganan perkara atas tersangka Novel Baswedan dinyatakan selesai,” terang Noor Rachmad.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby