Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan penahanan ini menyusul klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko dan ditemukannya bukti awal gratifikasi senilai Rp 18 miliar.

Eko, yang kerap memamerkan kekayaannya, membantah melakukan pamer harta.

Menurutnya, akun media sosial yang digunakan untuk flexing harta adalah palsu dan dibuat oleh seseorang di dalam institusi tempatnya bekerja.

“Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang dibuat oleh orang di dalam institusi saya,” ungkap Eko di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/12).

Eko juga menjelaskan bahwa pembuatan akun palsu tersebut berkaitan dengan ketidaksukaan beberapa pihak terhadapnya di kantor Bea dan Cukai DKI.

Dia mengklaim telah mengungkap sejumlah kasus besar yang berdampak signifikan, seperti kasus emas dan penyeludupan gula.

“Saya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar yang terjadi di Bea Cukai. Ada 9 orang yang sudah masuk penjara, bekerja sama dengan kejaksaan, termasuk kasus yang paling besar yang Anda ketahui, kasus emas. Di belakangnya saya,” kata Eko.

Meski dihadapkan pada tuduhan gratifikasi dan pencucian uang, Eko membela diri bahwa bisnis yang dijalankan di luar bea cukai, seperti konstruksi, properti, dan jual beli motor bekas, tidak merugikan negara.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memeras orang atau menerima suap.

“Saya ingin memperbaiki hidup dengan tidak mengorbankan tugas saya. Saya berbisnis, seperti yang tadi disampaikan, bisnis saya di luar bea cukai. Itu konstruksi, properti, dan juga jual beli motor bekas. Bukan motor baru, bukan impor, tapi motor bekas, itu sesuai dengan hobi saya,” ujarnya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penahanan ini didasarkan pada bukti awal gratifikasi sebesar Rp 18 miliar dan KPK akan terus menelusuri aliran uang serta adanya perbuatan pidana lain.

Eko Darmanto dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil