Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah melarang Kepala Daerah untuk menjadi Ketua Tim Kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) dalam Pemilu 2019.

Larangan ini diadakan seiring dengan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu pada pekan lalu.

“Pasal 63 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye,” jelas Komisioner KPU, Hasyim Asyari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/8).

Sedangkan pasal 8, pasangan Capres-Cawapres dibolehkan membentuk tim kampanye, baik untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sempat menjadi Ketua Tim Pemenangan Gerindra untuk Pemilu 2019. Namun, ia mengundurkan diri dari jabatannya pada beberapa hari lalu.

 

Penulis: Teuku Wildan.

Artikel ini ditulis oleh: