Jakarta, Aktual.com – Menteri BUMN, Rini Soemarno kembali mempertegas bahwa pemilihan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dimundurkan waktunya hingga selama satu bulan. Dengan begitu masa kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabati oleh Yenny Andayani, juga diperpanjang hingga satu bulan kedepan.
“Dirut Belum (dipilih). Plt diperpanjang karena ini waktu kan proses, ada TPA segala. Jadi diperpanjang oleh Dekom (Dewan Komisaris) satu bulan lagi,” kata Rini di Jakarta, Kamis (2/3).
Adapun nama-nama kandidat dirut yang telah direkomendasikan oleh Dekom, saat ini imbuh Rini, sedang dalam peninjauan olehnya.
“Sedang dalam proses pengecekan. Dari Dekom Udah. Cuma kan harus ada macem-macam proses,” tandasnya.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N Zubir mengatakan Menteri Rini Soemarno melakukan pelanggaran secara jelas dan nyata atas aturan yang ada mengenai pemilihan Dirut PT Pertamina.
Dalam AD/ART Perusahaan plat merah itu telah menjelaskan bahwa kekosongan jabatan direksi yang kemudian dijabat oleh pelaksanaan tugas (Plt) hanya diperbolehkan paling lama 30 hari. Namun dengan kenyataan ini (lewat 30 hari) maka terdapat pengangkangan terhadap aturan yang ada.
“Sangat jelas melanggar aturan Mundurnya waktu penunjukan Dirut Pertamina definitif membuktikan adanya tarik menarik antara mafia migas dengan pemerintah dalam hal personilnya,” kata Inas.
Kemudian untuk nama-nama yang diusulkan, terdapat simpang-siur. Namun demikian nama-nama yang beredar di permukaan publik hanya seputar itu-itu saja dan terbagi dari 4 kubu. Pertama yakni; Yenni Andayani, Arif Budiman, dan Ahmad Bambang. Kubu kedua yaitu Elia Masa Manik. Selanjutnya Rahmat Hardadi, dan kubu keempat yaitu Syamsu Alam.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka