Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi memberlakukan sistem kantong plastik berbayar seharga Rp5.000 untuk setiap kantongnya di seluruh tempat perbelanjaan, baik pasar swalayan, minimarket maupun pasar tradisional.
“Tas kresek atau kantong plastik harus berbayar, baik di pasar tradisional maupun di retail-retail modern. Mereka harus membayar paling tidak Rp5.000 apabila ingin membeli tas kresek,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (21/2).
Djarot mengatakan deklarasi pemberlakuan kantong plastik berbayar dilakukan karena sebagian besar sampah di Jakarta berasal dari kantong plastik yang baru bisa terurai antara 500-1.000 tahun ke depan.
Uji coba kantong plastik di Jakarta telah dilakukan sejak sebulan lalu, dan akan dievaluasi sebagai tindak lanjut untuk membuat regulasi ke dalam peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara