Jakarta, Aktual.com – Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi bersama pimpinan DPR RI meresmikan ‘Posko Pengaduan KPK’ sebagai salah satu saluran informasi Pansus dari partisipasi masyarakat dalam menjalankan kinerjanya selama 60 hari kedepan.
“Posko ini bukan untuk seleaikan kasus korupsi karena itu adanya di pengaduan KPK,” kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa usai mengresmikan Posko, di Nusantara III, Gedung DPR RI, Senin (19/6).
“Posko ini terkait dukungan dan pengaduan terkait tugas dan kewenangan Pansus dalam penyelidikan, terkait fungsi koordinasi supervisi penyidikan dan penyelidikan hingga penuntutan bagi siapapun yang merasakan ada tidak sesuaian dengan aturan hukum atau ada yang sifatnya hak dan ham yang tidak didapatkan.”
Masih dikatakan Agun, selain bisa on the spot ke Posko pengaduan yang ada di DPR RI, masyarakat bisa mengakses situs resmi Pansus.
“Baru ada tiga laporan, untuk mekanismenya juga sudah diatur, gunakan online dengan email pansus_kpk@dpr.go.id, bisa ke Nusantara III lantai 1 atau melalui surat menyurat. Ada proses mekanisme dilakukan di lantai dua nusantara III yang kaji mana yang korelasi dengan Pansus,” ujar politikus Golkar tersebut.
“Masalah kerahasian, kami tidak akan mudah sebar luaskan.”
[Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu