Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid II, Bustami Zainuddin. Foto: ist.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid II, Bustami Zainuddin, menyambut positif rencana Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa ulang putusan soal sengketa sita aset yang menangkan obligor. Ia menyebut upaya tersebut mencerminkan semangat penyelesaian hak tagih negara melalui jalur hukum.

“Kita setuju, baguslah APH ungkap lagi. Pertama pemalsuan data, fakta hari ini misalnya mereka (obligor) laporkan ini tanahnya ternyata tidak ada atau luasnya berbeda atau asetnya tidak ada nilai,” kata Bustami kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Senator perwakilan Provinsi Lampung itu mengatakan, Pansus BLBI DPD jilid I telah menemukan beberapa indikasi bahwa berlarutnya para obligor membayar utang diduga karena ada kesengajaan. Mereka ditengarai mengulur-ulur waktu untuk melakukan kejahatan perbankan seperti mengaburkan dan menyembunyikan aset.

“Patut diduga mereka ini menyembunyikan harta yang kemudian minta direvisi lagi seolah-olah tidak sesuai nilainya (termasuk dengan menggugat sita aset), apa tidak salah itu?,” terangnya.

Bustami juga memandang baik pernyataan Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Hakim Agung Yulius, yang mengingatkan pengadilan tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas dalam menguji prosedur.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin