Malang, Aktual.com – Setelah hampir setahun berlalu sejak terjadinya Tragedi Kanjuruhan di Malang, laporan yang diajukan oleh sejumlah keluarga korban kepada Model B akhirnya mendapatkan tanggapan dari pihak kepolisian. Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, telah memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait peristiwa tragis tersebut.
Langkah ini diambil setelah Tim Advokasi Tragedi Kemanusian (TATAK) bersama dengan keluarga korban mendatangi Markas Polres Malang pada Selasa (22/8). Dalam pertemuan tersebut, Kholis menyatakan komitmen untuk berkolaborasi dengan keluarga korban dan kuasa hukum mereka dalam gelar perkara yang akan dilakukan bersama penyidik.
“Dalam upaya mewujudkan keadilan, kami akan bekerja sama dengan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan mendengarkan masukan dari mereka. Ini merupakan langkah penting dalam kelanjutan dari Laporan Model B terkait peristiwa tragis di Kanjuruhan,” ungkap Kholis saat ditemui pada Rabu (23/8).
Kholis juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah secara konsisten melakukan penyelidikan terhadap Laporan Model B ini. Hingga saat ini, sudah ada 70 orang saksi dan tiga orang ahli yang diperiksa dalam proses penyelidikan tersebut.
Dalam usaha untuk menjaga transparansi dan berkomunikasi dengan keluarga korban, Polres Malang secara rutin mengundang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk melakukan audiensi. Pemberitahuan terkait perkembangan hasil penyidikan juga secara berkala disampaikan kepada pihak pelapor.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh proses penanganan terhadap Tragedi Kanjuruhan ini akan dilakukan secara transparan. Semua tahap penyelidikan dan penyidikan akan melibatkan keluarga korban sebagai pihak yang melaporkan, dan proses ini akan dijelaskan secara detail dalam forum gelar perkara dengan penyidik,” tegas Kholis.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi setahun yang lalu mengguncang masyarakat dan menyisakan tanda tanya besar. Dengan langkah konkret yang diambil oleh pihak kepolisian, diharapkan kebenaran segera terungkap dan proses hukum dapat berjalan dengan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi