Ilustrasi

Jakarta, Aktual.Com- Para pelaku usaha di bidang properti yang tergabung dalam asosiasi Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta mengapresiasi rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menurunkan tarif pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai tahun ini.

Kendati demikian mereka berharap dengan adanya penurunan tarif BPHTB tersebut berdampak menurunnya potensi penerimaan pajak daerah sebagai penopang pendapatan asli daerah DKI Jakarta.

Ketua DPD REI DKI Jakarta Amran Nukman mengatakan dengan adanya penurunan tarif pajak untuk pengenaan BPHTB diharapkan akan mampu menggeliatkan dunia properti di Ibu Kota, Senin 30 Januari 2017.

Amran mengatakan pihaknya selalu merespon positif rencana penurunan tarif pajak apapun termasuk informasi penyederhanaan perizinan apapun termasuk rencana penurunan BPHTB oleh Pemprov DKI Jakarta yang dinilai sebagai niat baik pemerintah untuk membela kepentingan masyarakat luas yang menjadi konsumen pembeli produk pengembang.

Diberitakan jika dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revisi Perda No.18/2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari biasanya dikenakan 5% turun menjadi 2,5% dan khusus DIRE jadi 1%.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan penurunan BPHTB tersebut sebagai tindaklanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs