Jakarta, aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pendapatnya mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mencakup ketentuan di mana gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden. Jokowi menegaskan bahwa saat ini RUU tersebut masih berupa naskah dan belum mencapai tahap pemerintahan.
“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR,” kata Jokowi di Kali Sentiong, Jakarta Utara, Senin (11/12).
Dalam kaitannya dengan ketentuan di mana gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden, Jokowi mengekspresikan ketidaksetujuannya. Jokowi berkeinginan agar gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat.
“Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (oleh rakyat),” ujarnya.
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi perhatian publik setelah mendapatkan persetujuan sebagai RUU inisiatif DPR. RUU DKJ menjadi kontroversial karena mengatur mengenai penunjukan gubernur Jakarta oleh Presiden.
Dalam RUU DKJ, dijelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan usul dari DPRD. Rancangan ini muncul setelah dilakukan pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR pada Senin (4/12) yang lalu.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang diakses oleh detikcom pada Selasa (5/12), Jakarta direncanakan akan dijadikan pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4.
Meskipun mengalami perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta tetap akan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Namun demikian, dalam konteks Daerah Khusus Jakarta, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usul dari DPRD.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain