Jakarta, Aktual.com – Bagi masyarakat yang memiliki simpanan besar baik tabungan atau deposito, siap-siap akan mendapat ‘surat cinta’ dari perbankan terkait teguran kewajiban pajaknya.
Pasalnya, sejak minggu lalu pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta pihak perbankan untuk menyurati nasabah yang memiliki simpanan sekitar Rp500 jutaan.
“Jadi langkah DJP ini sebagai cara mengingatkan para nasabah tersebut untuk mengikuti tax amnesty apabila terdapat harta, baik deposito atau tabungan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan mereka,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, ketika dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Kamis (2/2).
Apalagi memang, dia mengakui, respon masyarakat terhadap program tax amnesty periode ketiga ini masih rendah, terutama di bulan Januari lalu. Padahal akan berakhir pada 31 Maret 2017 itu.
“Iya belum banyak yang ikut di bulan Januari. Sekitar 26 ribuan wajib pajak. Sosialisasi tetap jalan, dan kami akan terus mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty periode terakhir ini,” tegas Hestu.
Menurut dia, permintaan DJP terhadap perbankan itu sudah dilakukannya minggu lalu agar pihak mau menyurati nasabahnya itu.
Namun ketika dikonfirmasi, apakah nasabah bank yang punya simpanan besar di bank belum taat pajak, Hestu tak berani menjawab secara pasti.
“Apakah nasabah itu belum taat pajak? Terus terang ami tidak bisa menilainya. Kecuali pihak DJP diberikan akses untuk membuka data perbankan tersebut,” ungkap dia.
(Laporan: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka