Jakarta, Aktual.com – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyatakan bahwa pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum 2024 sangat boleh dilakukan.
“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok,” kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.
Mahfud menjelaskan bahwa hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya, termasuk pemilu yang merupakan bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.
“Hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi,” tambahnya.
Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa hak angket boleh diberlakukan di parlemen. Namun, dia menyoroti bahwa hak angket tersebut tidak akan memengaruhi hasil pemilu atau mengubah keputusan KPU serta Mahkamah Konstitusi.
Meskipun Ganjar Pranowo mendorong hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan pada Pilpres 2024, Mahfud menegaskan bahwa sebagai cawapres, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.
“Hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil