Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal dan restoran dibuka selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, bahkan sampai melayani sahur untuk rumah makan.
“Ya tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4).
Meski demikian, kata Riza, ada ketentuan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari maksimal kapasitas yang ada serta jam operasional buka.
Untuk makan di tempat (dine in) sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
Aturan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kephub) Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditandatangani pada 9 April 2021.
Tak cuma restoran atau mal, Pemprov DKI juga telah memberi lampu hijau bagi masjid untuk menggelar ibadah yang rutin dilaksanakan setiap bulan puasa seperti tarawih dan tadarusan.
“Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen,” katanya.
Tapi, kata politikus Gerindra ini, masjid dilarang keras untuk mengadakan buka puasa bersama dan sahur bersama. Hal itu katena kegiatan itu disinyalir susah menjalankan protokol kesehatan sehingga dikhawatirkan menjadi penyebaran COVID-19.
“Silakan buka dan sahur di rumah masing-masing, kecuali di resto rumah makan itu dipersilakan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i