‘Retail Air Kangen Water Wajib Mengantongi Surat Izin’

Jakarta, Aktual.com – Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan mengatakan 30 persen dari 50 ribu distributor yang tersebar diseluruh Indonesia yang menjual air hasil dari mesin Kangen Water sebagian besar sudah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

“Yang sudah (memiliki izin-red) banyak dengan merk-merk mereka sendiri. Mereka jualan air di brandingkan dengan bukan Kangen Water,” kata Andhyka dalam agenda jumpa pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan di Jakarta, ditulis Selasa, (5/12).

Sementara, untuk sertifikasi halal produk mesinnya, Andhyka menegaskan masih dalam proses pengurusan.

“Kalau halal produk mesinnya ini lagi kita urus. Jadi kita berproses bulan Desember ini ada konsultan halal yang mengawal ini semua, kita lagi ke Osaka Factory kita sedang mengurus itu. Tapi kalau dari sisi ingredient produk itu semua halal,” tegas Andhyka .

Ketika dikonfirmasi mengenai besaran jumlah distributor mesin Kangen Water yang menjual air dan sudah mengantongi izin, Andhyka enggan mengkonfirmasi secara rinci.

“Saya ngga bisa sebut nama. Karena saya belum (ada) izin. Tapi saya sudah banyak tahu ada banyak nama-nama,” ujarnya.

Andhyka menuturkan, bahwa PT Enagic Indonesia hanya bertanggung jawab untuk produk mesinnya, sementara untuk pemasaran airnya itu menjadi tanggung jawab pelaku usaha airnya. Pasalnya, air alkali yang beredar dan dijual bebas disejumlah supermarket dan toko-toko belum tentu diproduksi dengan menggunakan mesin Kangen Water.

“Kan kalau anda beli ini, saya Andhyka Water, kan anda ngga tahu, saya pakai Kangen Water kah, atau pakai rindu water, mesinnya atau pakai i miss you water, misalnya. Jadi itu sudah (tanggung jawab-red) distributor bukan Enagic lagi,” jelas Andhyka.

Pun demikian, Andhyka tidak melarang distributor untuk menjual hasil produksi airnya, “ya asal dia urus izin perizinan,” tuturnya.

“Jadi begitu kalimatnya ada dijual bebas, dipajang ditempat umum gitu kan, diperjualbelikan itu sudah harus wajib fardhu kudu ain, tegas harus punya surat izin,” tegas Andhyka.

Selain itu, Andhyka juga mengatakan adanya Kangen Water bukan hanya memberikan dampak positif bagi pegiat usaha air alkali, namun juga positifnya dapat dirasakan oleh pegiat usaha pembuat saringan air.

“Jadi beberapa daerah misalnya di Bali airnya berkapur, ya artinya kita harus nambah modal untuk beli filter air untuk mengatasi kapur, misalnya,” kata Andhyka.

Sisi lain, terkait dengan pola komunikasi dengan sesama distributor yang ada di seluruh Indonesia, Andhyka menggunakan konsep yang ia sebut ‘forum leader’.

“Karena kalau dikumpulkan 50ribu orang kan ngga mungkin. Ini kan bisnis on jaringan gitu kan. Jadi dikumpulkan kepala-kepalanya, di training terus kita training ke bawah,” jelasnya.

Berikut cuplikannya:

Reporter: Warnoto