Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan akan ada penerimaan lebih dari Rp300 miliar dengan tarif 3 persen dari revaluasi aset yang dilakukan oleh lima perusahaan.
“Total penerimaan pajak dari revaluasi aset oleh lima perusahaan dengan tarif 3 persen akan mencapai Rp300 miliar,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peraturan Perpajakan Pajak Penghasilan Badan Ditjen Pajak Kemkeu Setyadi Aris Handono di Jakarta, Selasa (24/11).
Hingga hari Senin tanggal 23 November 2015 kemarin, Aris mengatakan lima perusahaan secara resmi telah mengajukan revaluasi aset.
“Hingga Senin (23/11) saya lihat telah ada lima perusahaan yang resmi akan melakukan revaluasi aset,” ujarnya.
Aris mengatakan lima perusahaan yang tertarik untuk melakukan revaluasi aset tersebut datang dari berbagai sektor yaitu perbankan, otomotif, dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Dia juga mengindikasikan bank yang akan melakukan revaluasi aset tersebut adalah perbankan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun dia enggan mengatakannya lebih jelas.
“Bank itu BUMN, kalau banknya yang mana saya belum bisa katakan,” ujarnya.
Sebagian besar wajib pajak yang meminati kebijakan ini, lanjut Aris, masih berasal dari sektor perbankan.
“Karena kebijakan ini memang menguntungkan bank dalam rangka menaikkan besaran asetnya guna ekspansi kredit,” kata dia.
Dari informasi yang dihimpun, revaluasi aset oleh lima perusahaan tersebut, belum termasuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang juga telah mengajukan diri untuk revaluasi aset jauh-jauh hari.
Revaluasi aset sendiri, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/ PMK.010/ 2015. Aturan tersebut memberikan diskon pajak dengan tarif 3 persen bagi wajib pajak (WP) yang merevaluasi aset tetap dan melunasi pajaknya sampai 31 Desember 2015.
Tarif pajak sebesar 4 persen untuk pelunasan pada periode 1 Januari-30 Juni Juni 2016. Serta akan tarif pajak sebesar 6 persen untuk pelunasan hingga 30 Desember 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka