Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly akan memanggil lima profesor yang memiliki pendapat berbeda dengan pemerintah, ihwal revisi aturan remisi untuk terpidana korupsi.
Kata Yasonna, pihaknya perlu mendengar pandangan lima ahli hukum tersebut sebelum menyerahkan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dari luar ini banyak pandangan yang perlu kita bersihkan (menyamakan pendapat),” ucap Yasonna di gedung Kemenkum HAM, Rabu (14/9).
Menurutnya, lima profesor ini harus menjelaskan secara rinci mengenai revisi aturan remisi untuk koruptor, sebagaimana surat yang mereka kirimkan ke Jokowi.
“Saya mau mengundang beberapa pakar yang kemarin mengirim surat ke Presiden supaya kita diskusikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM telah membulatkan rencananya untuk merevisi PP Nomor 99 terkhusus soal syarat pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi. Namun, rencana revisi ini seolah tersendat lantaran adanya surat dari lima profesor hukum yang diterima Jokowi.
Kelima ahli ini yakni Guru besar Universitas Islam Indonesia Mahfud MD, Guru besar Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Guru besar Universitas Indonesia Rhenald Kasali, guru besar Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Guru besar Universitas Bosowa ’45 Marwan Mas.
Dalam revisinya, pemerintah akan merubah syarat pemberian remisi koruptor, yang tadinya harus bekerjasama dengan penegak hukum, menjadi berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana mereka. Selain itu, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
*Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: