Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan sepakat dengan usulan yang dilontarkan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Dr Romli Atmasasmita MH, bahwa dalam pembahasan revisi KUHP digunakan kodifikasi parsial (bertahap).
“Dengan begitu, saya dapat masukan dan saya berharap lebih realistis untuk membuat sebuah KUHP yang berbasis kodifikasi parsial. Karena sesungguhnya, KUHP pada hukum materiil kita saat ini masih banyak kekurangannya namun tidak buruk-buruk amat,” kata Arsul dalam acara diskusi forum legislasi bertajuk ‘Revisi UU KUHP, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (15/9).
Politikus PPP ini berpandangan bahwa, jika dalam pembahasan revisi ini baik DPR dan pemerintah tetap menggunakan sistem kodifikasi total atau menyeluruh dalam satu waktu, akan berakibat tidak selesai pada waktu yang tentukan.
“Saya berangkat dari realitas saja, bahwa semangatnya adalah kodifikasi total tidak akan selesai, karena perdebatannya saja pasti akan panjang dan memakan waktu,” ucapnya.
Nantinya, dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah tentu akan ditanyakan terlebih dahulu sistem yang akan digunakan dalam pembahasan revisi KUHP tersebut.
“Seharusnya ditanyakan dulu sistem yang akan digunakan sebagai acuan, sebelum membahas yang lainnya. Jadi ini akan menentukan arah pembahasan,
kalau arahnya sudah disepakati dengan pemerintag menggunakan kondifikasi parsial. Maka akan kita bongkar ulang, bab-bab mana saja yang tidak akan dibahas nantinya, dan ini lebih pada teknis pembahasan di buku dua.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang