Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) berpendapat, revisi larangan kebijakan ekspor mineral khususnya bauksit yang terakhir pada 12 Januari 2017 telah mencuatkan pro kontra.

Untuk itu, pihaknya berharap sebelum ada kebijakan baru pasca 12 Januari 2017 nanti, Pemerintah perlu mengundang para ahli, guru besar yang kompeten terutama dari perguruan tinggi ternama.

“Mereka (para ahli) sebelumnya telah mengkaji kegagalan program hilirisasi. Makanya, mereka bersedia membantu perencanaan hilirisasi yang lengkap dan matang, sehingga tujuan hilirisasi dapat tercapai sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009,” tandas Ketua APB3I, Erry Sofyan, di Jakarta, Jumat (23/12).

Pihak APB3I yakin, kebijakan ekspor mineral bauksit akan membawa dampak positif kepada perekonomian negara dan daerah. Selain itu dana yang dihasilkan dari bea keluar dalam 5 tahun ke depan dapat digunakan untuk mewujudkan industri aluminium yang menggerus devisa Indonesia sebesar US$3,6 miliar per tahun.

“Tanpa harus mengorbankan sumber daya mineral yang dikuasai oleh pihak asing,” tegas dia.

Menurutnya, dibukanya ekspor bauksit akan menghasilkan devisa lebih dari Rp18 triliun per tahun dan negara mendapatkan penghasilan pajak dan bea keluar sebesar Rp6,7 triliun.

“Selain itu, dibukanya kran ekspor mineral bauksit justru akan membantu menjaga kedaulatan bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.

Sejauh ini, revisi kebijakan ini justru mendatangkan pro kontra. Ternyata, kata dia, ada kelompok yang dengan tegas menolak rencana memberikan ekspor mineral bauksit.

“Namun, mereka itu bukanlah para pengusaha pertambangan maupun smelter bauksit,” tuding Erry.

Malah selama ini, kata dia, mereka semakin aktif melakukan pembohongan publik baik dengan tujuan mengutamakan kepentingan investor asing untuk menguasai mineral di Indonesia.

Erry kemudian menyebut dua asosiasi yang selama ini tegas menolak rencana relaksasi ekspor bauksit yakni Asosiasi Smelter Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I). Menurut Eri kedua asosiasi ini tidak ada satupun anggotanya yang merupakan perusahaan smelter bauksit.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa asosiasi ini bersama beberapa pihak lainnya menghalangi rencana kebijakan ekspor mineral bauksit yang notabene tidak seluruhnya dapat diserap oleh smelter bauksit di dalam negeri? Saya mencurigai ada kepentingan perusahaan asing yang turut serta di dalamnya,” pungkas dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka