Kendaraannya yang diparkir di Jalan Agus Salim atau Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat, melebihi batas waktu yang ditentukan, petugas Terminal Parkir Elektronik (TPE) akan menggemboknya.

Jakarta, Aktual.com – Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Parkir DKI Jakarta, Sunardi Sinaga berpendapat Peraturan Gubernur (Pergub) 64 tentang parkir ‘on street’ memang layak direvisi.

Sebab sejak dibuat tahun 2012, Pergub itu belum tersentuh revisi sama sekali. Padahal tiap hari jumlah kendaraan di Jakarta terus bertambah, namun tidak dibarengi dengan bertambahnya panjang ruas jalan.

Menurut dia, dengan proses revisi yang tengah dilakukan sekarang, akan membuat Pergub itu bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

“Revisi Pergub itu sedang dibahas di tingkat kotamadaya, mulai dari kelurahan, kecamatan hingga kota. Pergub itu harus melalui kajian lalu lintas dan kajian perekonomian. Kalau tidak, secara tidak langsung saling merugikan,” kata Sunardi, Rabu (2/9).

Ujar Sunardi, adanya kajian lalu lintas dan perekonomian dalam revisi Pergub akan membuat sejumlah titik parkir on street akan dihilangkan, dipindahkan atau mungkin ditambahkan.

Namun, dia memperkirakan jika dasar penghitunganya tidak akan jauh berbeda dari jumlah parkir on street saat ini yang berkisar sekitar 378 titik parkir.

“Kalau sudah terlihat pemetaan alokasi TPE (Terminal Parkir Elektronik), pemasangan akan tepat sasaran. Proses tender mesin saat ini tengah berjalan di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” kata dia.

Sunardi berharap agar Pergub tersebut dapat diselesaikan pada September ini. Sehingga, alokasi TPE dapat berjalan efektif.

Dari hasil uji coba di tiga titik TPE yang sudah terpasang, angka kebocoran pendapatan sangat signifikan. Misal, di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Sebelum terpasang TPE, pendapatan per hari hanya Rp500 ribu. Sedangkan setelah pemasangan TPE, pendapatan melonjak menjadi Rp12 juta per hari.

Begitu juga dengan TPE Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan. “Itu di Kelapa Gading per hari mencapai Rp40 juta dari yang sebelumnya hanya sekitar Rp4-5 juta. Di Falatehan menjadi Rp7 juta dari yang sebelumnya Rp 500 ribu. Bayangkan kalau semua terpasang TPE,” paparnya.

Sementara itu, proses tender mesin parkir saat ini sudah sampai tahap pendaftaran peserta tender. Sejak dibukanya pendafataran tender pada 26 Agustus lalu, hingga saat ini ada sekitar delapan perusahaan yang sudah mendaftar.

Artikel ini ditulis oleh: