Jakarta, Aktual.co — Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur penetapan harga BBM bisa lakukan dua kali dalam sebulan untuk menerapkan kebijakan baru yakni mengevaluasi harga BBM dalam tiga sampai enam bulan sekali.
“Peraturan Menteri itu kami revisi, jadi tiga sampai enam bulan,” kata Wiratmaja saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, (28/5).
Dengan begitu, kata Wirat, pemerintah akan mengevaluasi harga BBM bersubsidi dalam tiga hingga enam bulan, terhitung dari April, maka harga BBM tidak akan mengalami kenaikan hingga September mendatang.
“Ya belum tentu. Pokoknya kami evaluasi tiga sampai enam bulan. Iya, dari April hingga September tidak naik. Jadi antara September, Agustus, Juli tetap di evaluasi,” jelasnya.
Wirat mengaku hingga saat ini belum menemukan kerugian di Pertamina akibat penerapan kebijakan tersebut. Namun, jika nantinya Pertamina merugi maka Pemerintah yang akan mencari solusi untuk menutupi kerugian itu.
“Kami berharap sampai akhir tahun deltanya tidak banyak, kalau bisa 0. Ya kalau minus kami cari jalan keluar, tapi kalau plus akan digunakan untuk stok,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: