Jakarta, Aktual.Com-Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai diberlakukan hari ini, Sabtu, 1 April 2017. Dimana Permenhub ini termaktub pengaturan soal taksi berbasis aplikasi online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memberi waktu transisi selama tiga bulan kepada penyedia jasa transportasi online, Revisi Permenhub sendiri mengatur tiga hal, Pertama, tarif batas atas dan batas bawah dari taksi online. Tarif ini akan diatur oleh pemerintah provinsi masing-masing, karena pemprov dinilai lebih mengetahui soal kondisi di daerah masing-masing.

Kedua, Kuota bagi taksi online juga diatur dalam revisi tersebut dan Ketiga, soal pembalikan nama dari surat tanda nomor kendaraan atau STNK milik mitra driver taksi online. Dimana STNK milik para driver harus diganti menjadi milik badan hukum atau koperasi yang dibentuk penyedia layanan.

Sebelumnya para penyedia layanan taksi online meminta penangguhan waktu selama sembilan bulan atas pemberlakuan aturan ini, tetapi akhirnya waktu transisi yang disetujui Menhub Budi hanya selama tiga bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs