Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa

Jakarta, Aktual.com – Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (Ifan) mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sedang dalam proses revisi oleh pemerintahan.

Langkah revisi ini guna mewujudkan pencapaian target program pemerintah BBM satu harga pada tahun ini sebanyak 54 titik.

“Revisi Perpres 191Tahun 2014 itu kan sudah mau final. Nanti BBM satu harga itu nasional, jadi Jamali (Jawa, Madura, Bali) akan jadi penugasan,” kata dia di Jakarta, Rabu (25/10).

Selin itu tegas Ifan, perusahaan swasta yang memiliki izin usaha niaga juga mesti membantu mewujudkan program BBM Satu harga dengan membentuk badan usaha penyalur pada titik yang sulit dijangkau sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Siapapun bisa jualan yang penting dia punya izin niaga umum. Kedua, dalam draft revisi itu nanti, siapapun badan usaha yang menjual BBM penugasan dan solar, itu dia dalam waktu lima tahun paling lambat mesti bangun kilang. Termasuk Vivo dan AKR, jangan hanya Pertamina, jangan mau enaknya aja kasian Pertamina juga,” pungkas dia.

Untuk diketahui, hingga saat ini realisasi BBM Satu harga baru mencapai 26 titik dari target sebanyak 54 titik pada tahun 2017 ini. Selain itu, program ini telah menjadi beban bagi PT Pertamina (Persero) karena harus mengeluarkan biaya lebih untuk menyetarakan harga pada tempat-tempat yang sulit dijangkau.

Karenanya, untuk mengejar target dan membagi beban yang ditanggung Pertamina, pemerintah mereviai Perpres untuk memaksa pihak swasta agar turut menjalankan program BBM Satu Harga.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby