Sebagaimana diketahu, selama ini upaya pemerintah untuk memaksa perusahaan swasta dalam menjalankan progtam BBM Satu harga terhalang oleh Perpres No 191 Tahun 2014, yang mana Pada pasal 8 ayat 2 mensyaratkan badan usaha yang ditugaskan harus memiliki kilang dalam negeri.
Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby