Jakarta, Aktual.com — Kementerian ESDM berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah mengklaim perevisian PP tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjamin investasi di sektor pertambangan.
Dalam hal investasi tersebut, PT Freeport Indonesia sudah mengirimkan proposal berisi klausul pembaharuan kontrak yang akan habis pada 2021 mendatang.
Menanggapi perevisian PP 77, pengamat kebijakan energi, Yusri Usman menegaskan, perevisian PP 77 jangan sampai digadaikan hanya untuk melanggengkan pembaharuan kontrak Freeport. Peraturan itu nantinya, harus sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Bahwa PP Nomor 77 Tahun 2014 kalau dianggap bertentangan UU Minerba, bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA). Karena menyangkut kepentingan, dianggap sudah merugikan rakyat banyak,” papar Yusri, kepada Aktual.com, Sabtu (28/11).
Menteri ESDM Sudirman Said belakangan ini memang menjadikan PP tersebut sebagai tameng, hal itu terlihat saat dia memberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat Freeport pada Juli 2015 lalu.
Hal itu pun ditanggapi juga oleh Yusri. Dengan merujuk pernyataannya tadi, dia jelas menegaskan bahwa nantinya Menteri Sudirman tidak akan bisa lagi menjadikan PP itu sebagai tameng.
“Kalau PP-nya dikabulkan gugatannya oleh MA. Maka secara otomatis Peraturan Menteri (Permen) setingkat di bawahnya akan gugur juga,” pungkasnya.
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid I yang dikeluarkan September 2015, pemerintah melalui Kementerian ESDM memasukkan PP Nomor 77 Tahun. 2014 ke dalam 154 aturan yang rencananya akan dideregulasi.
Poin utama yang akan diubah adalah masa pengajuan perpanjangan izin operasi dari dua tahun menjadi lima tahun sebelum kontrak pertambangan berakhir untuk mineral non logam. Sedangkan masa pengajuan izin perpanjangan operasi untuk kontrak pertambangan mineral logam diusulkan dapat dilakukan 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka