Jakarta, Aktual.com – Setelah tertunda bertahun-tahun, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan atau cost recovery dan perlakuan pajak penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Tapi yang menjadi perhatian baru bagi pemerintah, bahwa saat ini telah memberlakukan Peraturan Menteri ESDM No 08 tahun 2016 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, sehingga hasil revisi PP 79 yang berkaitan dengan sistem cost recovery dirasa akan membuat ambigu bagi kontraktor atas kepastian perpajakan.
“PP 79 sudah keluar dan langsung bisa berlaku. Tapi disana tidak tercantum spesifik pembahasan mengenai gross split, itu mengenai biaya cost recovery. Ini bisa membuat kontraktor merasa was-was,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, ditulis Sabtu (24/6).
Oleh karena itu lanjut dia, saat ini tim litas Kementerian sedang menyusun PP baru yang serupa dengan hasil revisi PP 79, hanya saja nantinya akan dipertegas mengenai Gross Split.
“Karena PP 79 tidak menyebutkan Gross Split, maka daripada abu-abu, kita clear-kan black and white. Sekarang kita bikin PP, bentar lagi selelasi. Poin-poinnya sama seperti PP 79 tapi ini pempertegas Gross Split.”
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu