Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Sahat Silaban, mendukung gagasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam rangka mencegah terjadinya kembali kerusuhan di dalam lapas.

“Jika memang bertujuan untuk memberikan hak memperoleh kebebasan bagi narapidana terkait pidana umum yang berkelakukan baik selama di lembaga permasyarakatan, boleh saja untuk merevisi PP tersebut,” kata Sahat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (28/4).

Akan tetapi, sambung dia, sangat tidak setuju jika hasil revisi tersebut pada akhirnya berupa pemberian remisi kepada narapidana kasus narkoba dan korupsi.

“Bagi bandar narkoba jangan diberikan remisi! Buat apa (remisi) bagi perusak generasi masa depan bangsa kita, diberikan keringanan hukumannya,” sebut anggota dewan dari Dapil Sumatera Utara II itu.

Sahat mengingatkan, saat ini Indonesia sudah masuk dalam kategori darurat narkoba. Maka tidak layak bagi bandar narkoba diberikan keringanan hukum, begitu pula kasus korupsi yang sudah banyak merugikan negara.

“Para koruptor itu bahkan perlu dimiskinkan, agar ini ada efek jera dan budaya malu bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka koruptor sudah selayaknya untuk tidak diberikan remisi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang