Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekum HAM) menegaskan, tidak akan menyamaratakan proses penyeleksian narapidana kejahatan khusus dan umum dalam pemberian remisi. Pernyataan itu disampaikan oleh staf ahli Bidang Pelanggaran HAM Kementerian yang digawangi Yasonna Laoly, Ma’mun.
“Tentu, Kemenkum HAM akan begitu, tidak akan menyamaratakan (narapidana khusus dan umum) pemberian remisi. Beda nanti,” tegas Ma’mun,
Lebih jauh disampaikan Ma’mun, dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, poin pentingnya adalah mengenai kewenangan setiap lembaga penegak hukum di Indonesia, khusunya dalam pemberian remisi.
“Iya, memang itu mereposisi (PP Nomor 99 Tahun 2012), mengembalikan ketugas fungsi masing-masing (lembaga hukum), Undang-undang-nya (UU) begitu. Proses pidanaan itu diatur dalam UU. KPK tidak punya domain dalam menangani remisi, dia kan domainnya lidik, menyelidik, sama menyidik,” paparnya.
Kendati demikian, dia juga menegaskan jika KPK nantinya tetap akan dilibatkan dalam pemberian remisi. Nantinya lembaga ‘superbody’ akan dimasukkan menjadi anggota Tim Pemasyarakatan yang berfungsi untuk menyeleksi narapidana mana yang berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Meski begitu, Ma’mun belum bisa menjelaskan sejauh mana kewenangan lembaga ‘superbody’ itu. Hal itu lantaran, perlu ada pembahasan lebih lanjut.
“(KPK) tetap dilibatkan dalam Tim Pengamat Kemasyarakatan. Penentuan remisi ini ditentukan tim Pengamat Kemasyarakatan yang ada di tingkat Lapas, termasuk yang dipusat ini ditentukan tim pengamat. Yang diproses Kejaksaan apa, yang diproses KPK apa, kalo narkoba BNN, teroris BNPT,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















