Jakarta, Aktual.com – Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara berencana untuk merevisi PP Nomor 52/2000 dan PP Nomor 53/2000. Kedua PP ini mengatur network sharing dan tarif interkoneksi.

Kebijakan ini berpotensi untuk merugikan keuangan negara, turunnya kontribusi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Penerimaan Negara Bukwn Pajak (PNPB).

“Saya rasa kebijakan revisi ini bukannya kebtulan. Melainkan adanya hidden agenda di balik kebijakan revisi ini,” tutur Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, di Jakarta, Selasa (11/10).

Menurut Prastowo, agenda tersembunyi ini merupakan koalisi ‘peng-peng’ yaitu penguasa dan kalangan pengusaha. Sehingga dengan kondisi tersebut ada kalangan pengusaha telekomunikasi diuntungkan, tapi negara malah dirugikan.

“Hal ini adanya estimasi terjadinya potential loss atas revenue industri mencapai Rp14 triliun. Dengan begitu, mengakibatkan terjadinya penurunan kontribusi PNBP yang diperkirakan sebesar Rp245 miliar (1,75% × Rp14 triliun),” jelas Prastowo.

Tak hanya PNBP, PPN dan PPh juga bakal tergerus pajaknya. Menurut pengamat perpajakan ini, dari hitungan CITA, untuk penurunan PPN sebesar Rp1,4 triliun (10% × Rp14 triliun), serta penurunan PPh Badan mencapai Rp559 miliar (2,5% × Rp14 triliun).

“Jadi kebijakan ini sangat aneh. Tak menguntungkan pemerintah juga tak menguntungkan perusahaan telekomunikasi, terutama perusahaan BUMN,” jelas dia.

Pasalnya, kondisi network sharing itu akan berdampak langsung dengan turunnya daya saing perusahaan, yang dipaksa berbagi.

“Sehingga pada akhirnya akan menurunkan dividen sebagai bagian dari keuntungan pemerintah,” tutur Prastowo.

Implikasi lainnya, kata dia, dampak besar berupa multiplier effect karena turunnya capital expenditure (capex) dan operating expenditure (opex). Kondisi ini, berdampak ke berkurangnya kue ekonomi bagi industri pendukung telekomunikasi.

“Termasuk juga, kebijakan frekuensi sharing ini akan menyebabkan monetasi frekuensi di secondary market dan mengakibatkan efek ganda turunnya PNBP,” pungkas Prastowo.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka