Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta membuat perencanaan secara terarah dahulu sebelum memutuskan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
“Setidaknya audit lingkungan dulu, kebutuhan Jakarta seperti apa dan penataan yang baik seperti apa,” ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI, Puput TD Putra, kepada Aktual.com, Minggu (15/5).
Dia pun berharap, agar Pemprov DKI terbuka dengan masukan yang ditawarkan pihak terkait lain, seperti organisasi non-pemerintahan (non-government organization/NGO).
“Jadi, harus ada gerakan kolektif untuk mengkaji ini,” pungkas Puput.
Diketahui, Pemprov DKI berencana merevisi dua perda terkait tata ruang, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Strategis Nasional.
Dalam peraturan perundang-undangan yang mulai berlaku sejak 12 Januari lalu ini memuat beberapa program nasional yang dilakukan di sejumlah daerah, termasuk ibukota. Sehingga, butuh penyesuaian pada perda setempat.
Untuk di Jakarta, beberapa proyek nasional yang tercantum pada Keppres No. 3/2016 tersebut seperti pembangunan jalan tol di Tanjung Priok (17 km), Cengkareng-Batu-Ceper-Kunciran (14,19 km), Cibitung-Cilincing (34 km), Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (21,04 km), Sunter-Rawa Buaya-Batu Ceper (20 km), Depok-Antasari (21,54 km).
Lalu, enam ruas jalan tol. Yakni, Semanan-Sunter (20,23 km), Sunter-Pulo Gebang (9,44 km), Duri Pulo-Kampung Melayu (9,6 km), Ulujami-Tanah Abang (8,7 km), Pasar Minggu-Casablanca (9,16 km).
Kemudian, proyek pembangunan insfrastruktur sarana dan prasarana kereta antarkota meliputi high speed train (kereta cepat) Jakarta-Bandung. Selanjutnya, mass rapid transit (MRT) Jakarta koridor Utara-Selatan, Timur-Barat, Jabodetabek Circular Line, kereta api ekspres SHIA (Soekarno Hatta-Sudirman), light rail transit (LRT) Jabodebek, dan penyelenggaraan perkeretaapian umum di wilayah DKI.
Selain itu, proyek pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapisitas, seperti indland waterways/CBL (Cikarang-Bekasi-Laut Jawa), Pelabuhan Kalibaru.
Selanjutnya, terkait Program Satu Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berupa pembangunan 2.332 unit Rusunawa Pasar Minggu, 2.396 unit Rusunawa Pasar Rumput, dan 500 unit Rusunawa Pondok Kelapa.
Jakarta Sewerage System (Pengolahan Limbah Jakarta) dan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) A atau Pengembangan Pesisir Ibukota Negara Terintegrasi berupa tanggul sepanjang 32 km di Teluk DKI pun masuk Keppres ini.
Terakhir, percepatan infrastruktur transportasi, listrik, dan air bersih untuk 10 kawasan strategis pariwisatan nasional (KSPN), khususnya Kepulauan Seribu.
Artikel ini ditulis oleh: