Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro akan merevisi fasilitas tax holiday, salah satunya yaitu memperluas cakupan industri Pionir.
Untuk diketahui, tax holiday diberikan bagi industri Pionir, yaitu industri yag memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomain nasional.
“Tax holiday kita ingin beda dengan tax allowance, kalau tax allowance bisa hampir semuanya dapat. Tapi kalau tax holiday sifatnya ekslusif, fasilitas paling top yang ada di negeri ini,” ujar Bambang di kantor Kemenkeu Jakarta, Kamis (23/7).
Lebih lanjut dikatakan dia, sebelumnya cakupan industri Pioner dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2011 hanya ada 5 industri. Dan hal tersebut akan diperluas dalam Rancangan PMK (RPMK) yang sedang disusun menjadi 9 industri.
“Yang sekarang industri pengolahan berbasis hasil pertanian masuk, seperti industri sawit, karet, coklat, ikan, itu bisa masuk ke ketegori pertanian yang sifatnya general. Lalu, industri transportasi kelautan, ini harus industri yang bikin kapal,” jelas dia.
Selain itu, perubahan persyaratan wajib pajak (WP) yang dapat mengajukan tax holiday khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi nilai investasi minimalnya Rp500 miliar. Sementara industri lainnya tetap Rp1 triliun.
“WP permohonan harus berstatus hukum di Indonesia yang pengesahannya ditetapkan saat atau setelah 15 Agustus 2011.”
“Tax holiday kan PMK, kita keluarkan akhir bulan ini, dua minggu ini. Kalau ngga akhir Juli, awal Agustus,” pungkasnya..
Untuk lebih lengkapnya, berikut 9 industri yang Pionir yang bisa memperoleh tax holiday:
1. Industri logam hulu
2. Industri pengilangan minyak bumi
3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
4. Industri permesinan
5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian
6. Industri peralatan komunikasi
7. Industri transportasi kelautan
8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
9. Industri ekonomi yang bukan menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Artikel ini ditulis oleh: