1 dari 3
Pimpinan Baleg Firman Subagyo, Anggota Pansel KPK Yenti Garnasih, Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menjadi pembicara pada acara diskusi Revisi "Undang-Undang KPK" di Pres Room DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015). Pro dan kontra soal revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terus bergulir. Terlebih lagi, belakangan `semangat` merevisi UU KPK fokus mereduksi mengurangi kewenangan KPK dalam penyadapan serta penuntutan. Padahal, tanpa dua kewenangan itu, apalah arti KPK dalam memberantas korupsi.
Pimpinan Baleg Firman Subagyo, Anggota Pansel KPK Yenti Garnasih, Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menjadi pembicara pada acara diskusi Revisi "Undang-Undang KPK" di Pres Room DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015). Pro dan kontra soal revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terus bergulir. Terlebih lagi, belakangan `semangat` merevisi UU KPK fokus mereduksi mengurangi kewenangan KPK dalam penyadapan serta penuntutan. Padahal, tanpa dua kewenangan itu, apalah arti KPK dalam memberantas korupsi.
Pimpinan Baleg Firman Subagyo, Anggota Pansel KPK Yenti Garnasih, Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menjadi pembicara pada acara diskusi Revisi "Undang-Undang KPK" di Pres Room DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015). Pro dan kontra soal revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terus bergulir. Terlebih lagi, belakangan `semangat` merevisi UU KPK fokus mereduksi mengurangi kewenangan KPK dalam penyadapan serta penuntutan. Padahal, tanpa dua kewenangan itu, apalah arti KPK dalam memberantas korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:

















