Beranda Lensa Aktual Revisi Undang-Undang KPK Revisi Undang-Undang KPK 7 Juli 2015, 19:23 Pimpinan Baleg Firman Subagyo, Anggota Pansel KPK Yenti Garnasih, Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menjadi pembicara pada acara diskusi Revisi "Undang-Undang KPK" di Pres Room DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015). Pro dan kontra soal revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terus bergulir. Terlebih lagi, belakangan `semangat` merevisi UU KPK fokus mereduksi mengurangi kewenangan KPK dalam penyadapan serta penuntutan. Padahal, tanpa dua kewenangan itu, apalah arti KPK dalam memberantas korupsi. 1 dari 3 Pimpinan Baleg Firman Subagyo, Anggota Pansel KPK Yenti Garnasih, Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menjadi pembicara pada acara diskusi Revisi "Undang-Undang KPK" di Pres Room DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015). Pro dan kontra soal revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terus bergulir. Terlebih lagi, belakangan `semangat` merevisi UU KPK fokus mereduksi mengurangi kewenangan KPK dalam penyadapan serta penuntutan. Padahal, tanpa dua kewenangan itu, apalah arti KPK dalam memberantas korupsi. Pimpinan Baleg Firman Subagyo, Anggota Pansel KPK Yenti Garnasih, Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menjadi pembicara pada acara diskusi Revisi "Undang-Undang KPK" di Pres Room DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015). Pro dan kontra soal revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terus bergulir. Terlebih lagi, belakangan `semangat` merevisi UU KPK fokus mereduksi mengurangi kewenangan KPK dalam penyadapan serta penuntutan. Padahal, tanpa dua kewenangan itu, apalah arti KPK dalam memberantas korupsi. Pimpinan Baleg Firman Subagyo, Anggota Pansel KPK Yenti Garnasih, Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menjadi pembicara pada acara diskusi Revisi "Undang-Undang KPK" di Pres Room DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015). Pro dan kontra soal revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terus bergulir. Terlebih lagi, belakangan `semangat` merevisi UU KPK fokus mereduksi mengurangi kewenangan KPK dalam penyadapan serta penuntutan. Padahal, tanpa dua kewenangan itu, apalah arti KPK dalam memberantas korupsi. Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 900 Meter di Atas Puncak 24 Desember 2024, 06:35 Kemenpar: Polri Bertindak Cepat Atasi Dugaan Pemerasan di DWP 2024 24 Desember 2024, 07:43 Menkum: Pengampunan Koruptor Tetap dengan Persetujuan MA dan DPR 24 Desember 2024, 03:26 Kemendag Komitmen Promosikan Gim Lokal ke Kancah Internasional 24 Desember 2024, 04:34 Anggota DPR: Kenaikan PPN Diiringi Insentif untuk Jaga Daya Beli 24 Desember 2024, 08:34