Jakarta, Aktual.com — Pro kontra terkait dengan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terus menarik perhatian publik. Pasalnya, revisi yang diusung oleh enam fraksi di DPR RI itu dinilai berusaha untuk membongsai kewenangan institusi anti rasuah tersebut.

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin misalnya. Ia merasa prihatin bahwa masih ada fraksi di parlemen yang berusaha untuk mengurangi kewenangan KPK.

“Sungguh sangat memprihatinkan masih ada fraksi DPR yang hendak melemahkan dengan mengurangi berbagai kewenangan KPK yang sejatinya dalam kondisi korupsi masih marak saat ini, justru kewenangan tersebut masih sangat diperlukan,” ucapnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (7/10).

Ia menegaskan sudah barang tentu partai berlambang bintang mercy ini akan menolak usulan revisi yang tengah diharmonisasi dalam rapat badan legislatif (Baleg) DPR RI itu.

“Partai Demokrat tidak sepakat kalau fokus KPK hanya sebatas pada pencegahan. Sebab pencegahan dan penindakan harus seiring sejalan !!. Artinya, tidak bisa salah satu dihilangkan, jelas para koruptor akan senang apabila tidak bisa ditindak oleh KPK, dan ini tidak ada efek jera bagi koruptor manakala penindakan dihilangkan,” papar dia.

Tidak hanya itu, dalam draft revisi UU KPK yang mengatur nominal kasus yang dapat ditangani diatas Rp50 miliar dan KPK berdiri hanya sampai 12 tahun sejak revisi ini diundangkan, mantan anggota komisi III DPR ini kembali menolak secara lantang.

“Kami tidak setuju, sehubung hanya kasus diatas 50 Miliar saja yang bisa ditangani KPK. Hal ini jelas akan mempersempit ruang gerak KPK. Kasus diatas 1 Miliar sebagaimana
UU yang eksis saat ini sudah tepat. KPK tidak bisa dibatasi hanya sampai 12 tahun lagi, selama korupsi masih ada KPK harus tetap ada, lihatlah Hongkong saja yang kini sudah nyaris bersih dari korupsi, hingga hari ini KPK-nya tetap eksis,” tandas dia.

Untuk diketahui, keenam fraksi yang mengusulkan dilakukannya revisi UU a quo tersebut yakni, Fraksi PDIP, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan Golkar. Hingga saat ini belum ada keputusan final, usulan itu akan diterima atau tidak dalam rapat internal Baleg.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang