Jakarta, Aktual.co —Revisi Undang-Undang Mpr, Dpr, Dpd, Dprd (MD3) yang sudah menjadi kesepakatan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, tidak akan melibatkan Dpd.
Demikian disampaikan anggota Badan Legislasi Dpr Martin Hutabarat kepada wartawan, Sabtu (22/11).
“Pembahasan yang dilakukan UU MD3 tidak menyangkut revisi banyak pasal,” katanya. 
Kesepakatan ini, kata Martin bahwa pihaknya sudah membuat tanpa melibatkan DPD. Sehingga undang-undang tersebut direvisi cukup hanya berdasarkan kesepakatan.
“Hanya penambahan pasal wakil ketua, pasal 74 dan pasal 98. Ini cukup Dpr dan pemerintah saja. Nanti makin lama lagi kalau melibatkan Dpd,” Ungkap Martin yang juga Dewan Pembina Partai Gerindra.
(Laporan: Meutia)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid