‘Revisi Undang-Undang Migas Mangkrak, Investor Butuh Kepastian Hukum’

Jakarta, Aktual.com – Dewan Pembina Serikat Pekerja SKK Migas, Elan Biantoro menyesalkan, revisi Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mangkrak dan sama sekali belum ada kepastian dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, menurut Elan, kepastian hukum badan usaha migas menjadi faktor penting bagi para investor.

“Kalau Undang-undang dibuat ngambang seperti ini, jangan harap ada investor yang mau bekerjasama, apalagi investor yang berkelas dunia, karena yang dibutuhkan oleh mereka adalah kepastian hukum,” kata Elan, usai mengikuti agenda diskusi publik bertema, “Mengentaskan Revisi Undang-Undang Migas Untuk Kesejahteraan Masyarakat”, di Jakarta, Kamis, (26/10).

Elan menambahkan, sangat disayangkan jika ketidakpastian hukum ini terus berlarut-larut, dan tentunya ini akan sangat mempengaruhi investasi jangka panjang.

“Kalau bentuk SKK yang sementara dan akan berubah, padahal investasi migas dalam bentuk jangka panjang dan puluhan tahun, bagaimana investor mau mulai dengan sesuatu yang tidak jelas. Makanya harus diperjelas seperti apa bentuk kedepan apakah ada badan usaha khusus atau kembali ke Pertamina, itu membutuhkan kepastian,” tambahnya.

Seperti diketahui, nasib revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkatung-katung di DPR sejak Mahakam Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada tahun 2012.

BP Migas dibubarkan karena dinilai inkonstitusional. Kemudian pemerintah membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Namun SKK Migas ini tidak memiliki legistimasi yang kuat dimata Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), karena lembaga SKK bersifat sementara menunggu hasil revisi UU Migas yang mangkrak hingga saat ini. Alhasil, sejak BP Migas dibubarkan, blok migas yang ditawarkan sepi dari peminat dan jumlah KKKS semakin merosot.

Berikut cuplikannya:

Reporter: Warnoto