Jakarta, Aktual.com – Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Dr Asrinaldi mengatakan bahwa usulan pemerintah untuk melakukan perubahan undang- undang pemilu bertujuan untuk melakukan perbaikan demokrasi di Indonesia.
“Saya setuju dengan usulan tersebut, seperti adanya regulasi bagi para calon anggota legislatif harus aktif di dalam kepenguruan partai minimal satu tahun sebelum pemilu,” katanya, Rabu (31/8).
Menurut dia usulan tersebut mengindikasikan adanya keinginan pemerintah untuk menciptakan wakil rakyat yang memiliki kualitas dan kompetensi hasil dari kaderisasi partai. Sehingga, menurutnya para wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya bisa dilakukan secara profesional dan memiliki kompetensi. Karena selama ini program kaderisasi partai ini tidak berjalan baik sebagaimana mestinya.
“Syarat satu tahun itu sebenarnya masih kurang karena baru bersifat pengenalan terhadap partai saja,” terang dia.
Ia malah mengusulkan watu yang tepat seseorang calon anggota dewan untuk aktif di dalam partai minimal lima tahun. Sehingga calon tersebut benar-benar memahami visi misi partai dan fungsi sebagai anggota dewan.
Sementara, pengamat politik Edi Indrizal menyebutkan saat ini undang-undang pemilu masih belum sempurna dan harus dilakukan revisi jika ingin menciptakan demokrasi yang lebih berkualitas.
“Usulan tersebut memang ada baiknya untuk menjamin bahwa caleg yang akan mengikuti pemilu adalah benar-benar kader partai,” kata dia.
Menurut dia yang harus diakomodasi terlebih dahulu adalah pengaturan terhadap standarisasi partai politik yang kurang diurus oleh mereka sendiri. Karena jika hal ini diabaikan maka tetap tidak akan ada jaminan menghasilkan legislator yang berkapasitas dan berintegritas.
Menurut dia parpol hendaknya memastikan jalannya tanggungjawab tersebut untuk melakukan kaderisasi dengan baik.
Selama ini hal ini tidak berjalan sehingga partai lebih memilih orang-orang populer dan bermodal untuk mendulang suara, ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid