Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 3500 pegawai non-PNS menggruduk kantor Kementrian Pemberdayan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), di Jakarta, Rabu (2/5).
Ribuan pegawai yang tergabung dalam KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) menuntut pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS yang bekerja di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara.
“Pekerja pelayan publik yang bekerja di pemerintah pusat dan daerah telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status, penghasilan dan perlindungan BPJS. Sehingga kami meminta agar ada keadilan untuk diangkat menjadi pegawai tetap negara PNS dan ada payung hukum melalui Revisi UU ASN,” kata Mariani, Ketua KN-ASN, saat berorasi di depan Kantor Kementrian PAN dan RB, di Jakarta.
Ia mengatakan, tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara. Dalam Surpres ini, Presiden memerintahkan tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sebagai leading sector, Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, hingga kini, revisi UU ASN seolah jalan di tempat.
“Hingga kini tidak ada tindak lanjut dari menteri PAN-RB termasuk belum ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU ASN,” tegasnya.
Padahal, kata Mariani, dengan dikeluarkannya Surpres oleh Presiden Jokowi, Menpan RB wajib menjalankan dengan melakukan pembahasan dengan DPR RI.
“Untuk itu KN ASN mendesak agar revisi UU ASN berkeadilan dapat disahkan pada 2018,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka mengatakan aksi hari ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Aksi yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional ini hanya sebagai bagian dari “Pendidikan”, pencerahan kepada seluruh elemen bangsa bahwa Menteri yang sudah mendapatkan penugasan dari Presiden, dalam ketatanegaraan Republik Indonesia wajib menyerahkan draft UU versi Pemerintah dan selanjutnya wajib membahas dengan DPR dalam rapat terbuka.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby