Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno meyakini KPK akan lebih kuat kedepannya karena dalam revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menganut sistem dua tingkat.
“Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat atau two-tiers system yang diangkat dalam revisi UU, dibanding sistem satu tingkat single tier system yang ada di UU lama,” katanya, Senin (23/9).
Dia mengatakan, sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi.
Hendrawan menjelaskan, sistem satu tingkat di dalam UU KPK yang lama yaitu terdapat di lima pimpinan KPK selaku penanggung jawab tertinggi.
Dia mengatakan sistem dua tingkat di dalam revisi UU KPK yaitu terdapat di 5 pimpinan KPK dan 5 Dewan Pengawas KPK yang memiliki struktur jabatan yang setara.
Menurut dia, kuatnya sistem dua tingkat itu dapat dibuktikan dari eksistensi lembaga-lembaga komersil termasuk dalam sistem pelaksanaan dan pengawasan di berbagai organisasi sosial yang selalu menggunakan sistem dua tingkat.
Artikel ini ditulis oleh: