“Hampir semua lembaga bisnis berdaya saing global menggunakan format korporasi terbuka, semua pakai sistem dua tingkat. Demikian pula organisasi sosial, pelaksanaan dan pengawasan dibuat sebagai proses check-recheck yang berkesinambungan,” ujarnya.

Namun menurut dia, KPK sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari pemerintah, tentu berbeda dengan lembaga komersil, tetapi dirinya berpikir sebaliknya.

Dia menilai, KPK sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar, sistem dia tingkat tersebut penting untuk diterapkan agar ada mekanisme check and recheck.

“Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara,” ujarnya.

Selain itu, dia mempersilakan semua pihak untuk mengkaji sekaligus membandingkan sistem kerja antara UU KPK yang lama dengan sesudah revisi.

Artikel ini ditulis oleh: