Jakarta, Aktual.com — Rancangan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memperketat pengawasan keuangan BUMN oleh legislatif, DPR ingin setiap peminjaman modal harus melalui persetujuan Legislatif.
DPR menilai sejak tahun 2003 telah banyak terjadi permasalahan di BUMN sehingga menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI, Azam Azman Natawijata sudah saatnya UU BUMN di revisi.
“Untuk revisi UU BUMN kita sudah sampai definisi-definisi, beberapa pasal sudah. itu termasuk masalah PMN, pembentukan BUMN, anak perusahaan, aset. Sejak 2003 ini banyak permasalahan di BUMN maka sudah waktunya revisi UU BUMN ini,” tegas pria kelahiran Banyuwangi itu saat ditemui di ruang Komisi VI DPR-RI Senayan Jakarta, Kamis (21/4).
Kemudian dia menjelaskan jika BUMN melakukan perjanjian peminjaman, maka harus atas persetujuan DPR sebagai pihak yang melakukan pengawasan, dan dana itu disebut dana PMN tidak langsung.
“Kalau misal ada pinjaman untuk Pertamina dari luar negeri untuk bangun panasbumi, harus atas seizin DPR dan itu jadi PMN tidak langsung,” tukasnya.
Jika tidak ada pengawasan seperti itu, dia mengkhawatirkan nasib BUMN yang ada sekarang akan mengalami kebangkrutan serupa dengan kasus Penerbangan Merpati Indonesia dan Djakarta Lloyd.
“Contoh Merpati dikasih pesawat A-60 sebanyak 15 biji, ternyata tidak cocok malah jadi beban Merpati, dan Merpati ambruk saat ini. Kalau ada pengawasan kan kita tanya dulu. Jakarta Lloyd juga dikasih kapal tapi ternyata kapalnya tidak bisa dipakai di Indonesia waktu itu. Terlalu besar, jadi beban sekarang, jadi rusak kapalnya sekarang. Berikutnya tidak bisa begitu. Kita ikut mengawasi aset itu,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan