Ketua Tim Peliputan, Biro Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo, M Taufiq Hidayat (kedua kiri), Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi (kedua kanan) dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (kanan) saat diskusi Forum Legislasi dengan tema "Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik" di Ruang Diskusi Pressroom Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12). Untuk kalangan industri menyambut sangat baik revisi undang-undang ITE ini, pertama di pasal 5 kita perhatikan, di teks undang-undang ITE yang terdahulu, masih ada pembatasan kalimat di mana apabila ada undang-undang yang menyatakan mengatur bahwa suatu surat itu harus dibuat dalam bentuk tertulis dan harus dibuat dalam bentuk akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta, Sedangkan DPR, terkait undang-undang ITE, mengenai transaksi digital penting, hal baru diperbaiki terus, karena kan ini kan kita mengikuti perkembangan zaman yang cepat sekali. Hukum itu kan harus transformatif, kita ini harus mengikuti gerak dinamika di masyarakat. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano
Rizky Zulkarnain